Yogyakarta, 08 Maret 2023. Indonesia adalah negeri yang rawan bencana, tetapi pada saat yang sama memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Penduduk Indonesia yang banyak dapat diberdayakan dalam menghadapi kedaruratan dan dalam upaya pengurangan risiko bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Namun, pasal 27 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana. UU ini juga mengatur keterlibatan pihak swasta, Lembaga-lembaga non pemerintah dan Lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
Masyarakat dan pihak non pemerintah dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk kerelawanan dalam penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana. Agar keterlibatan para pemangku kepentingan dapat terarah dan terkoordinasi, perlu diadakan pelatihan bagi kerja relawan dalam penanggulangan bencana. Materi pelatihan yang diberikan oleh narasumber dapat membantu relawan tahu dan paham akan peran, hak dan kewajiban relawan dalam menjalankan fungsi kerelawanan pada saat tidak terdapat bencana, dalam masa tanggap darurat, dan saat rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana.
Mengingat pentingnya peningkatan kapasitas bagi relawan penanggulangan bencana ini, maka BPBD DIY bersama DPRD DIY mengadakan pelatihan relawan dengan mengundang para relawan yang berada di Kapanewon Mlati. Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum, Anggota Komisi A DPRD DIY menyampaikan materi mengenai Mitigasi Siaga Bencana Berbasis Masyarakat. Dilanjutkan pemaparan materi konsepsi relawan penanggulangan bencana oleh Kabid Penanganan Darurat, Lilik Andi Aryanto, S.Si., MM. Forum PRB juga menyampaikan mengenai Penguatan Kapasitas Relawan (Masyarakat).
Pedoman umum pelatihan bagi relawan penanggulangan bencana ini berlaku bagi semua relawan, baik yang berasal dari organisasi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, sektor swasta atau pihak lainnya. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, sektor swasta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penanggulangan bencana. Selain membantu mewujudkan kemudahan bagi relawan, pelatihan ini juga akan berfungsi dalam membuat standar operasional pelaksanaan (SOP) bagi Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan fungsi kerelawanan dalam penanggulangan bencana.
Maksud dari kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas SDM relawan masyarakat dalam melibatkan diri pada kegiatan penanggulangan bencana khususnya yang terletak di kawasan rawan bencana agar mampu menerapkan pengurangan risiko bencana jika sewaktu waktu terjadi bencana.
Tujuannya adalah Memberikan pemahaman kepada kelompok relawan masyarakat tentang risiko bencana yang sewaktu-waktu dapat mengancam warganya. Selain itu dapat meningkatkan keterlibatan dan peran serta relawan pada kegiatan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan standar operasional pelaksanaan jenis bencana yang sering terjadi di daerah tersebut.
Sasaran pelaksanaan kegiatan pelatihan relawan (masyarakat) yang terletak di kawasan rawan bencana dan mempunyai tingkat ancaman bencana tinggi. Peserta kegiatan pelatihan tersebut tidak hanya dari masyarakat namun dari dunia usaha, perguruan tinggi dan media agar semua unsur pentahelix ikut terlibat dalam penanganan bencana. (ekf)
0 Komentar